Abstract

Penelitian ini melakukan analisis komparatif mengenai efektivitas penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Indonesia dan Pengadilan Rakyat Tiongkok. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggabungkan metode hukum dan komparatif, penelitian ini mengkaji kerangka hukum, prinsip prosedural, dan praktik institusional yang mengatur mediasi di kedua yurisdiksi tersebut. Indonesia menerapkan mediasi wajib berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sedangkan Tiongkok mengadopsi sistem mediasi sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Acara Perdata (Revisi 2023). Temuan menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi yang lebih tinggi di Tiongkok lebih dari 70% dipengaruhi oleh integrasi yudisial yang kuat, nilai-nilai harmoni sosial berbasis Konfusianisme, investasi pemerintah dalam pelatihan mediator dan infrastruktur mediasi digital. Sebaliknya, efektivitas mediasi di Indonesia tetap rendah, terhambat oleh kapasitas mediator yang terbatas, prosedur yang kaku, dan kepercayaan publik yang lemah terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan hasil mediasi dengan mengadopsi model mediasi China yang terintegrasi, berakar pada budaya, dan didukung teknologi. Temuan ini berkontribusi pada diskursus yang lebih luas tentang hukum prosedural komparatif dan modernisasi mekanisme penyelesaian sengketa yudisial dalam sistem peradilan sipil.

Affiliated Institutions

Related Publications

Strategi Pembelajaran

Dalam kegiatan pembelajaran disekolah melibatkan antara peserta didikan dan guru pada pelaksanaannya.aktivitas belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dan peserta didik lebih ...

2023 1208 citations

Publication Info

Year
2025
Type
article
Volume
7
Issue
3
Pages
38-50
Citations
0
Access
Closed

External Links

Citation Metrics

0
OpenAlex

Cite This

Maulana Pensi Ega Saputra, Widya N. Rosari, Ganefi Ganefi (2025). Studi Komparatif Efektivitas Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Indonesia dengan Pengadilan Negeri di Tiongkok. Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia , 7 (3) , 38-50. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i3.234

Identifiers

DOI
10.52005/rechten.v7i3.234